STANDARISASI PEMBELAJARAN DAN
IMPLIKASI DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Dosen Pengampu: Saifuddin, M.Ag.
Oleh:
Atiah Nur Hasanah
Ayu Afridah
Devy Novitasari
Nopiya
Kelompok 11
T.IPA BIOLOGI C
SEMESTER 4
FAKULTAS ILMU TARBIYAH
DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI (IAIN) SYEKH NURJATI
CIREBON
2015
BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan pembukaan UUD 1945 bahwa
salah satu tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diperkuat dalam UUD 1945 pasal 31 yang
intinya menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh
pengajaran (pendidikan). Jadi, ini mengindikasikan bahwa negara mempunyai
kewajiban dan tanggung jawab untuk memenuhi pendidikan tiap-tiap warga
negaranya guna mewujudkan tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan sebagai suatu proses yang bertujuan, dikatakan berjalan baik
manakala pendidikan mampu berperan secara proporsif, konteksual dan
komprehensif dalam menjawab sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat serta
tuntutan perubahan dan perkembangan zaman.
Untuk mencapai hal tersebut, maka
diperlukan suatu sistem/perangkat pendidikan, baik yang bersifat lunak
(software) maupun keras (hardware). Adapun salah satu perangkat pendidikan
tersebut yakni Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional, yang pada proses selanjutnya memerlukan penjabaran dalam bentuk
Peraturan Pemerintah. Sebagai suatu perangkat lunak, keberadaan UU Sisdiknas
ini perlu dikaji dan dirumuskan secara proporsional. Karena UU Sisdiknas
tersebut berisikan bagaimana tujuan, visi, misi hingga mekanisme prosedural
pendidikan diatur dengan tidak melepaskan konteks sosial-politik pada saat itu
dan masa depan.
Di Indonesia UU Sisdiknas ini
tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003. Untuk operasionalnya, UU No. 20 Tahun 2003
tersebut masih memerlukan penjabaran, dan salah satu penjabarannya tersebut
tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan yang akan saya bahas dalam makalah ini beserta kontroversi yang
muncul dalam Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tersebut.
Makalah ini di upayakan untuk memenuhi tugas kelompok yang
berisi kajian seputar teori dan fakta yang terjadi di masyarakat mengenai
standarisasi pembelajaran dan implikasinya dalam peningkatan mutu pendidikan
yang masih jauh dari kesempurnaan, maka kritik saran dan masukan yang
konstruktif sangat penulis harapkan dari pembaca untuk meningkatkan kualitas
makalah ini.
Kami memilih materi ini dengan tujuan untuk mengetahui definisi
dari Standar Nasional Pendidikan, fungsi dan tujuan Standar Nasional
Pendidikan, ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan, , definisi Akreditasi
Sekolah, tujuan dan manfaat dari Akreditasi sekolah, masa berlaku Akreditasi
Sekolah, syarat untuk melakukan Akreditasi Sekolah dan dasar hukum Akreditasi
Sekolah.
BAB II
ISI
2.1
Dasar Teori
2.1.1
Definisi Standarisasi Nasional Sekolah
Menurut hayat
dan yusuf (2010) Standarisasi Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berfungsi sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Dalam bidang
pendidikan, pandangan tentang mutu tersebut dapat dilihat dari standar-standar
yang telah ditetapkan berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan (quality in
fact) dan dari kepuasan pelanggan atau konsumen pendidikan (quality in
perception).
Pengawasan
sebagai salah satu fungsi manajemen yang penting jelas perlu melihat suatu
organisasi dalam kaitannya dengan mutu karena pada akhirnya baik mutu
dalam fakta maupun menurut persepsi dan harapan jelas akan menentukan bagi
keberhasilan dan kesinambungan kiprah organisasi, dan hal ini tentu saja
berlaku dalam bidang organisasi dan kelembagaan pendidikan seperti Sekolah.
Pengawasan di
sekolah dilihat dari sudut orientasinya yang berjalan sekarang ini lebih
menekankan pada mutu dalam fakta, dimana peralatan yang sering dipergunakan
adalah berbagai aturan dan standar yang harus dipenuhi melalui kegiatan
monitoring (pemantauan), memberi judgment akan kondisi kelembagaan melalui
kegiatan evaluasi, dan melaporkan serta menindak lanjutinya dalam bentuk
kegiatan perbaikan melalui upaya-upaya pemberdayaan seluruh anggota organisasi
sekolah. Hal ini sebagai pelaksanaan peran pengawas sebagai mitra, innovator,
konselor, motivator dan konsultan sekolah.
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
dinyatakan bahwa Standar Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu yang bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional
yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat (Pasal 3 dan 4).
Standar Nasional
Pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 PP No. 19 Tahun 2007)
untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia dan pengukuran kualitas pendidikan.
Standar tersebut bukan merupakan ukuran yang statis yang tidak berubah, tetapi
semakin lama semakin ditingkatkan. Selain itu standar nasional pendidikan juga
berfungsi sebagai pemetaan pendidikan yang bermutu. Sesuai dengan UUD 1945
Pasal 31 ayat (3), yang menyatakan perlunya pemerintah mengusahakan suatu
sistem pendidikan nasional yang mengarah kepada peningkatan kualitas pendidikan
itu sendiri, maka disusun Undang-Undang yang khusus mengatur masalah
pendidikan.
Pada zaman Orde
Baru UU pendidikan disusun pada tahun 1989 dengan lahirnya Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1989 tentang pendidikan, kemudian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
yang merupakan perbaikan dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Tahun 1989.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 merupakan Undang-Undang yang mengatur tentang
penyelenggaraan Pendidikan Nasional yang terdiri dari 22 Bab dan 77 Pasal. Di
dalamnya mencakup dari mulai dasar dan tujuan, penyelenggaraan pendidikan
termasuk Wajib Belajar, Penjamin kualitas pendidikan serta peran serta
masyarakat dalam sistem pendidikan nasional.Dalam
undang-undang ini secara tegas disebutkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, ini berarti bahwa segala sesuatu yang
berkaitan dengan pengaturan pendidikan dalam tataran praktis harus mengacu pada
dua landasan tersebut.
Adapun fungsi
dan tujuan pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003, yaitu: Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggungjawab (Pasal 3). Dengan memperhatikan pasal
tersebut nampak jelas bahwa segala upaya pendidikan harus merupakan kegiatan
yang dapat mencapai tujuan tersebut, sudah tentu hal itu memerlukan
ketentuan-ketentuan lainnya yang dapat menjadikan pencapaian tersebut dapat berjalan
dengan baik dan efektif.
Dalam rangka
melaksanakan dan menjabarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2003, pemerintah mengeluarkan peraturan ini agar penyelenggaraan
pendidikan dapat sesuai dengan yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945 yakni
pendidikan yang baik dan berkualitas. Untuk itu diperlukan terlebih dahulu
menentukan standar yang harus menjadi acuan pelaksanaan kegiatan pendidikan
pada tataran messo dan mikro, dalam hubungan ini Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 dapat dipandang sebagai upaya ke arah pencapaian hal tersebut.Suatu
hal yang cukup penting dalam PP ini adalah perlunya dibentuk suatu Badan yang
bernama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai badan yang menentukan
standar dan kriteria pencapaian dalam penyelenggaraan pendidikan.
2.1.2 Fungsi dan Tujuan dari Standar
Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan
bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dengan
demikian, standar nasional pendidikan inilah watak peradaban bangsa dibentuk.
Standar Nasional Pendidikan
berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Dengan
demikian, dalam pendidikan standar pendidikan ini menjadi sumber dalam
mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
2.1.3 Ruang Lingkup Standar Nasional
Pendidikan
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pada dasarnya hanya merupakan standar umum
penyelenggaraan pendidikan, sehingga diperlukan operasionalisasi dalam berbagai
aspek pendidikan. Hal ini tercantum dalam PP tersebut tentang lingkup standar
yang harus ada seperti standar isi, standar proses, standar lulusan dan standar
lainnya, di samping masalah standarisasi penyelenggaraan pendidikan yang harus
dipenuhi oleh penyelenggara pendidikan. Adapun secara lebih jelas, standar-standar
yang harus menjadi dasar bagi penyelenggaraan pendidikan sebagaimana tercantum
dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, mencakup:
1)
Standar isi adalah
ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria
tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran
dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang
dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi didefinisikan sebagai kerangka dasar dan
struktur kurikulum, beban belajar, KTSP, dan kalender akademik/pendidikan.
Dalam hal ini selain KTSP, konten isi yang harus distandarkan sudah mengena.
Artinya, kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, dan kalender
akademik memang sudah sewajarnya distandarkan untuk mematok waktu dan beban
yang sama (minimal) yang diterima siswa dalam penyelenggaraan pendidikan.
Tetapi KTSP menjadi agak aneh jika distandarkan. Sebab yang menjadi wewenang
pemerintah pusat atau dengan kata lain masuk dalam ranah yang harus
distandarkan adalah kerangka dasar atau muatan pokok kurikulum, bukan kurikulum
secara keseluruhan.
2)
Standar proses diuraikan dalam pasal 19, yang kalau
dicermati isinya adalah konsep pengajaran di kelas atau metode mengajar. Sulit
sekali mendefinisikan proses belajar yang menyenangkan, inspiratif, interaktif,
dll sebagaimana ditulis dalam pasal 19 ayat 1. Standar proses pendidikan adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada
satu satuan pendidikan untuk mencapai standar komptensi lulusan. Standar proses
semestinya tidak membahas tentang metode pengajaran, sebab itu artinya
kurikulum tentang metode pengajaran harus disamakan/distandarkan di semua LPTK
atau PT yang mendidik kandidat guru. Tetapi, standar proses akan lebih tepat
jika memuat pembakuan prosedural pendidikan di sekolah sebagaimana termuat
dalam pasal 19 ayat 3, yaitu setiap sekolah minimal harus membuat rencana
pembelajaran (kegiatan sekolah) tahunan, pelaksanaanya dengan menstandarkan
jumlah siswa maksimal per kelas, dan penilaian (model evaluasi).
Standar proses adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada
satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Contohnya
meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan, evaluasi dan juga
pengawasan.
3)
Standar kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar
kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan
digunakan sebagai penentu kelulusan (pasal 25).
Standar kompetensi
lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan
dan keterampilan. Lulusan yang berkopetensi atau berketrampilan adalah lulusan
yang mampu membawa dirinya untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat, dari
lulusan yang berkopeten ini bahwa suatu kurikulum dan proses pembelajarannya
berhasil karena membawa hasil yang baik.
4)
Standar pendidik dan
tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan, dan kelayakan fisik
maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan
5)
Standar sarana dan
prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria
minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboraturium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi,
serta sumber belajar lainnya, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan tekhnologi informasi
6)
Standar pengelolaan
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan,
kabupaten/kota, provinsi atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan.
7)
Standar pembiayaan
adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan
pendidikan yang berlaku selama satu tahun
Ada tiga macam biaya dalam standar ini:
a. Biaya investasi satuan pendidikan yaitu biaya
penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal
kerja tetap.
b. Biaya personal sebagaimana adalah biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti
proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
c. Biaya operasi
satuan pendidikan, meliputi:
1) Gaji dan tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan
2) Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
3) Biaya operasi pendidikan tak langsung seperti air, pemeliharaan
sarana dan prasarana, pajak, asuransi, lain sebagainya
8)
Standar penilaian
pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,
prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2.1.4 Pengertian
Akreditasi Sekolah
Akreditasi
sekolah merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau
lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program dan/atau
satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan,
sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif,
adil, transparan dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria
yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
2.1.5 Tujuan dan Manfaat
dari Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah bertujuan :
- Memberikan
informasi tentang kelayakan Sekolah/Madrasah atau program yang
dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
- Memberikan
pengakuan peringkat kelayakan.
- Memberikan
rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau
satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Akreditasi sekolah memiliki manfaat:
- Dapat
dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan
rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
- Dapat
dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu
pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat
kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
- Dapat
dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan
kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan,
sasaran, strategi, dan program Sekolah/Madrasah.
- Membantu
mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian
bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan
lainnya.
- Bahan
informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk
meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam
hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
- Membantu
Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik
dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang
saling menguntungkan.
Klasifikasi peringkat akreditasi
Klasifikasi
|
Peringkat
|
85 < nilai
70 < nilai
56
Nilai
|
A (Sangat Baik)
B (Baik)
C (Cukup)
Tidak Terakreditasi
|
Kriteria penetapan akreditasi
diterapkan antara lain nilai kurang dari 56 maksimal 2 komponen dan tidak boleh
lebih dari 40.
2.1.6 Ketentuan
masa Berlaku Akreditasi Sekolah
Ketentuan masa berlaku akreditasi
sekolah:
1.
Masa berlaku Akreditasi 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan.
2.
6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku, Madrasah
yang bersangkutan diwajibkan mengajukan permohonan akreditasi ulang.
3.
Madrasah yang menghendaki perbaikan peringkat dapat
mengajukan akreditasi perbaikan peringkat.
4.
Madrasah yang masa berlaku status akreditasinya telah
berakhir dan telah mengajukan akreditasi ulang tetapi oleh BAP-S/M belum
diakreditasi, maka hasil akreditasinya tetap berlaku.
5.
Jika Madrasah yang masa berlaku status akreditasinya telah
berakhir dan menolak untuk diakreditasi ulang oleh BAP-S/M, maka status
akreditasinya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Akreditasi sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip:
- Objektif; akreditasi
Sekolah/Madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang
kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu
Sekolah/Madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang
terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk
memperoleh informasi tentang kebera-daannya. Agar hasil penilaian itu
dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan
kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator
terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
- Komprehensif;
dalam pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah, fokus penilaian tidak hanya
terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai
komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang
diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan
Sekolah/Madrasah tersebut.
- Adil;
dalam melaksanakan akreditasi, semua Sekolah/Madrasah harus diperlakukan
sama dengan tidak membedakan S/M atas dasar kultur, keyakinan, sosial
budaya, dan tidak memandang status Sekolah/Madrasah baik negeri ataupun
swasta. Sekolah/Madrasah harus dilayani sesuai dengan kriteria dan
mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif.
- Transparan;
data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi S/M
seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian
akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses
oleh siapa saja yang memerlukannya.
- Akuntabel;
pelaksanaan akreditasi S/M harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari
sisi penilaian maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah
ditetapkan
2.1.7 Syarat mengikuti
Akreditasi Sekolah
Sekolah/Madrasah dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila
memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki
Surat Keputusan Pendirian/ Operasional Sekolah/Madrasah.
- Memiliki
peserta didik pada semua tingkatan kelas.
- Memiliki
sarana dan prasarana pendidikan.
- Memiliki
pendidik dan tenaga kependidikan.
- Melaksanakan
kurikulum yang berlaku, dan
- Telah
menamatkan peserta didik.
Akreditasi sekolah mencakup delapan komponen dalam Standar Nasional
Pendidikan
- Standar
Isi, [Permendiknas No. 22/2006]
- Standar
Proses, [Permendiknas No. 41/2007]
- Standar
Kompetensi Lulusan, [Permendiknas No. 23/2006]
- Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permendiknas No. 13/2007 tentang Kepala
Sekolah, Permendiknas No. 16/2007 tentang Guru, Permendiknas No. 24/2008
tentang Tenaga Administrasi]
- Standar
Sarana dan Prasarana [Permendiknas 24/2007]
- Standar
Pengelolaan, [Permendiknas 19/2007]
- Standar
Pembiayaan, [Peraturan Pemerintah. 48/2008]
- Standar
Penilaian Pendidikan. [Permendiknas 20/2007]
2.1.8
Dasar Hukum Pelaksanaan Akreditasi
Akreditasi diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan (dalam berbagai tingkat peraturan). Berikut ini adalah
beberapa dasar hukum yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan
pelaksanaan akreditasi, yaitu:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
87/U/2002 tentang Akreditasi Sekolah
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah
5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
064/P/2006 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/ Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
2.2 Hasil
Observasi
Observasi yang telah dilakukan di MA
An-Nur dengan narasumber Muhammad Subhan sebagai Wakasek Kurikulum mengenai
standarisasi pembelajaran dan implikasinya dalam peningkatan mutu pendidikan di
sekolah ini cukup baik karena telah memenuhi 8 standarisasi diantaranya yaitu
standarisasi kopetensi kelulusan yang dapat membawa siswanya mampu mencapai
kelulusan dengan nilai yang ditentukan pemerintah dan dapat memberi bekal pada
siswanya terhadap keterampilan yang bermanfaat untuk kehidupannya selain itu
siswa dari lulusan ini mampu bersaing untuk masuk dalam perguruan tinggi
negeri, akan tetapi dari awal siswa lulus semua namun pernah satu orang siswa
tidak lulus namun boleh mengikuti ujian ulang bukan paket C.
Standarisasi yang kedua yaitu
standarisasi pembiayaan berdasarkan observasi standarisasi pembiayaan di
dapatkan dari bantuan-bantuan baik dari luar maupun dari siswanya sendiri,
bantuan dari luar di gunakan untuk kepentingan-kepentingan sekolah seperti
permohonan perbaikan gedung dan lain sebagainya akan tetapi bantuan dari siswa
digunakan untuk membayar gurunya yang mengajar karena MA An-Nur ini sebuah
madrasah yang swasta sehingga guru yang mengajarnya pun di bayar oleh siswanya
sendiri.
Standarisasi yang ketiga yaitu
standarisasi sarana dan prasarana dilihat dari segi luas ini tidak mencukupi,
karena masih atap dengap MTS, seperti lapangan yang masih digunakan secara
bersamaan dengan MTS dan Masjid juga milik masyarakat dan dimanfaatkan bersama
dengan masyarakat, karena letaknya persis di depan sekolahan dari ruang kelas
sekolah sudah memenuhi standard dan mempunyai tiga ruang: ruang guru, ruang TU
dan ruang Kepala Sekolah sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan
pembelajaran di sekolah ini mempunyai perpustakaan meskipun tempatnya masih
bergabung dengan MTS tapi MA mempunyai koleksi buku yang lengkap untuk MA, kami
juga mendapat bantuan diantaranya Laboratorium IPA meskipun kami IPS tapi kami
bisa gunakan untuk kelas X mata pelajaran Biologi karena jika menggunakan
KURTILAS alat-alat tersebut tidak dapat digunakan tapi di sini menggunakan KTSP
sehingga masih bisa digunakan. Selain Laboratorium IPA terdapat juga
Laboratorium computer meskipun masih gabung dengan MTS karena masih satu atap,
namun tahun-tahun ini Ma An-Nur berusaha membeli beberapa Laptop untuk membantu
siswa belajar computer.
Standarisasi yang ke empat yaitu
standarisasi proses Kegiatan KBM di sini lancar, kita masuk jam 07.00 dan
keluar jam 12.40 sebab siswa di sini rata-rata adalah santri yang ketika jam
14.00 mereka harus melakukan kegiatan di pesanternnya masing-masing, kami juga
kegiatan belajarnya dari hari Sabtu sampai Kamis jadi di sini hari Jum’at
libur. KKM di sini berbeda-beda, untuk kelas XII KKM nya 70,0 untuk kelas XI
dan X KKM nya tergantung pada mata pelajarannya masing-masing.
Di sini ada yang langsung bekerja ada
juga yang melanjutkan ke perguruan tinggi negeri maupun swasta, namun karena di
sini banyaknya santri dari pesantren mereka di pesantrennya sudah dibekali
keterampilan tataboga dan tatabusana, terkadang anak santri itu ketika keluar
dia tidak melanjutkan atau ada juga yang langsung menikah mereka sudah mempunyai
bekal keterampilan tersebut seperti kerajinan menjahit dan sebagainya. Namun
ada juga yang melanjutkan untuk berkuliah biasanya melanjutkan salah satunya ke
IAIN, Bunga Bangsa dan lainnya.
Standarisasi pendidik Biasanya
guru-guru mengambil nilai siswa dari nilai harian, nilai praktek, kuis, nilai
UTS dan nilai UAS kemudian nanti guru akan menghitung dan akan didapatkan nilai
yang sesungguhnya dari siswa tersebut. mengikuti dari DEPAG saja, mengikuti
yang sudah berlaku yaitu KTSP namun juga
mengikuti KURTILAS. Khusus untuk mata pelajaran Agama penilaiannya berdasarkan
KTSP, untuk mata pelajaran biasa penilaian menggunakan KURTILAS. Selama ini
berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan namun sempat menjadi
kendala juga, kendalanya itu sendiri seperti contohnya pada KTSP penjurusan
dilakukan saat kelas XI tapi pada KURTILAS penjurusan dilakukan pada saat kelas
X sehingga mata pelajaran seperti kimia, fisika dan biologi karena kita masih
keterbatasan siswa maka merekapun terpaksa masuk ke IPS jadi saat KURTILAS
siswa tidak belajar kimia, fisika dan biologi tapi saat KTSP mereka belajar
kimia, fisika dan biologi.
2.3 Analisis Observasi
Observasi
yang telah dilakukan pada madrasah MA An-Nur mengenai standarisasi pembelajaran
dan implikasinya dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah ini cukup baik
karena telah memenuhi 8 standarisasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
dan hasil akreditasinya memenuhi kriteria status dalam peringkat B yang
termasuk kategori baik akan tetapi di temukannya hal-hal yang menyebabkan
rendahnya mutu pendidikan diantaranya:
1. Pembelajaran
hanya pada buku paket
Telah berganti
beberapa kurikulum dari KTSP menjadi KURTILAS, dari KURTILAS kemudian di rubah kembali
menjadi KTSP. Hampir setiap menteri mengganti kurikulum lama dengan kurikulum
yang baru. Namun tidak ada yang berbeda dari kondisi pembelajaran di Ma An-Nur
ini dan pada akhirnya pergantian kurikulum yang baru (KURTILAS) tidak berjalan dengan baik dan efektif
sehingga kurikulum yang lama (KTSP) digunakan lagi pada proses pembelajaran, Pembelajaran
di kelas juga tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Apapun kurikulumnya, guru
hanya mengenal buku paket. Materi dalam buku paketlah yang menjadi
"ACUAN" pengajaran guru. Sebagian guru tidak pernah mencari sumber
refrensi lain sebagai acuan belajar.
2. Kurangnya
sarana belajar
Sarana yang
disediakan sekolah kurang mendukung dalam proses kegiatan belajar mengajar
siswa sehingga dampak yang terjadi yaitu siswa kurang memahami isi keseluruhan
dari materi yang diajarkan. Selain itu juga ruangan yang ada di MA An-Nur
kurang memenuhi standar karena biasanya ruangan MA ada tingkatan nya seperti
kelas X ada beberapa kelas, akan tetapi pada MA An-nur hanya ada satu kelas
untuk satu tingkatan saja.
Untuk sarana
olahraga seperti lapangan tidak ada di MA ini, sehingga siswa yang ingin
berolahraga menggunakan lapangan bersama milik masyarakat begitupun masjid yang
berada di lingkungan sekolah merupakan milik masyarakat setempat. Laboratorium
yang tersedia dalam MA An-nur juga hanya satu yaitu Laboratorium computer saja,
dimana laboratorium itu juga menjadi milik bersama antara MA dan MTS. Ruangan
TU pada MA ini kurang memadai karena hanya berukuran kecil dan sempit bahkan berkas-berkas
yang ada di ruangan juga tidak tertata dengan rapih. MA ini mempunyai ruang
guru yang digunakan bersama dengan guru MTS sedangkan ruang kepala sekolah dan
wakil kurikulum sudah terpisah dan sudah memenuhi standarisasi sarana dan
prasarana
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan observasi yang telah
dilakukan dapat disimpulkan bahwa:
1. Standarisasi
adalah penyesuaian bentuk dengan pedoman atau standar yang telah ditetapkan.
2. Standar
nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum negara kesatuan republic Indonesia.
3. Mutu
merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia,
dan lingkungan yang memenuhi harapan.
4. Standarisasi
pada umumnya mencakup 8 standarisasi di antaranya standar proses, standar
nilai, standar sarana dan prasarana, standar pendidik, standar administrasi,
standar kelulusan, standar isi dan standar pengelolaan
5. MA
An-Nur memiliki nilai B untuk akreditasinya
6. Banyak
sekali yang belum tercapai dari 8 standarisasi pada MA AN-Nur seperti sarana
dan prasarana.
Daftar Pustaka
https://bocahsudutkota.wordpress.com/2011/01/14/standar-nasional
pendidikan/http://imamsolo.blogspot.com/2009/01/implikasi-uu-bhp-terhadap-pengembangan.html
Al-Syabani,Omar
Muhammad al-Toumy,Filsafat Pendidikan Islam.(alih bahasa) Hasan Langgulung.Jakarta:Bulan
Bintang.1979
Khairuddin
dkk, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Konsep dan Implementasinya
di Madrasah, Madrasah Development Center (MDC) Pilar MEdia JATENG:
semarang,2007
Nata,
Abuddin, Filsafat Pendidikan Islam.Jakarta:Gaya Media Pratama. 2005
Permendiknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah
Permendiknas
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah
Sanjaya,WinaStrategi
Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan.Jakarta: Kencana.2011
Tim
Penyusunan Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PN. Balai
Pustaka.1989. Cet. II
Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 tentang
SISDIKNAS dan Peraturan Pemerintah R.I.Tahun 2010.Bandung:Citra Umbara.2013
Undang-Undang R.I Nomor 14 tahun2005 dan Peraturan menteri
Pendidikan Nasional RI Nomor 11 tahun 2011 Tentang Guru dan Dosen.Bandung:Citra Umbara. 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar