Selasa, 06 Oktober 2015

STANDARISASI PEMBELAJARAN DAN IMPLIKASI DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN

 STANDARISASI PEMBELAJARAN DAN IMPLIKASI DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Dosen Pengampu: Saifuddin, M.Ag.




 



Oleh:
Atiah Nur Hasanah
Ayu Afridah
Devy Novitasari
Nopiya
Kelompok 11
T.IPA BIOLOGI C
SEMESTER 4

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SYEKH NURJATI
CIREBON
2015
BAB I
PENDAHULUAN

Berdasarkan pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diperkuat dalam UUD 1945 pasal 31 yang intinya menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pengajaran (pendidikan). Jadi, ini mengindikasikan bahwa negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memenuhi pendidikan tiap-tiap warga negaranya guna mewujudkan tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan sebagai suatu proses yang bertujuan, dikatakan berjalan baik manakala pendidikan mampu berperan secara proporsif, konteksual dan komprehensif dalam menjawab sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat serta tuntutan perubahan dan perkembangan zaman.
Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan suatu sistem/perangkat pendidikan, baik yang bersifat lunak (software) maupun keras (hardware). Adapun salah satu perangkat pendidikan tersebut yakni Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang pada proses selanjutnya memerlukan penjabaran dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Sebagai suatu perangkat lunak, keberadaan UU Sisdiknas ini perlu dikaji dan dirumuskan secara proporsional. Karena UU Sisdiknas tersebut berisikan bagaimana tujuan, visi, misi hingga mekanisme prosedural pendidikan diatur dengan tidak melepaskan konteks sosial-politik pada saat itu dan masa depan.
Di Indonesia UU Sisdiknas ini tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003. Untuk operasionalnya, UU No. 20 Tahun 2003 tersebut masih memerlukan penjabaran, dan salah satu penjabarannya tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang akan saya bahas dalam makalah ini beserta kontroversi yang muncul dalam Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tersebut.
Makalah ini di upayakan untuk memenuhi tugas kelompok yang berisi kajian seputar teori dan fakta yang terjadi di masyarakat mengenai standarisasi pembelajaran dan implikasinya dalam peningkatan mutu pendidikan yang masih jauh dari kesempurnaan, maka kritik saran dan masukan yang konstruktif sangat penulis harapkan dari pembaca untuk meningkatkan kualitas makalah ini.
Kami memilih materi ini dengan tujuan untuk mengetahui definisi dari Standar Nasional Pendidikan, fungsi dan tujuan Standar Nasional Pendidikan, ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan, , definisi Akreditasi Sekolah, tujuan dan manfaat dari Akreditasi sekolah, masa berlaku Akreditasi Sekolah, syarat untuk melakukan Akreditasi Sekolah dan dasar hukum Akreditasi Sekolah.






BAB II
ISI

2.1 Dasar Teori
2.1.1 Definisi Standarisasi Nasional Sekolah
Menurut hayat dan yusuf (2010) Standarisasi Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berfungsi sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Dalam bidang pendidikan, pandangan tentang mutu tersebut dapat dilihat dari standar-standar yang telah ditetapkan berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan (quality in fact) dan dari kepuasan pelanggan atau konsumen pendidikan (quality in perception).
Pengawasan sebagai salah satu fungsi manajemen yang penting jelas perlu melihat suatu organisasi dalam kaitannya dengan mutu  karena pada akhirnya baik mutu dalam fakta maupun menurut persepsi dan harapan jelas akan menentukan bagi keberhasilan dan kesinambungan kiprah organisasi, dan hal ini tentu saja berlaku dalam bidang organisasi dan kelembagaan pendidikan seperti Sekolah.
Pengawasan di sekolah dilihat dari sudut orientasinya yang berjalan sekarang ini lebih menekankan pada mutu dalam fakta, dimana peralatan yang sering dipergunakan adalah berbagai aturan dan standar yang harus dipenuhi melalui kegiatan monitoring (pemantauan), memberi judgment akan kondisi kelembagaan melalui kegiatan evaluasi, dan  melaporkan serta menindak lanjutinya dalam bentuk kegiatan perbaikan melalui upaya-upaya pemberdayaan seluruh anggota organisasi sekolah. Hal ini sebagai pelaksanaan peran pengawas sebagai mitra, innovator, konselor, motivator dan konsultan sekolah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa Standar Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu yang bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat (Pasal 3 dan 4).
Standar Nasional Pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 PP No. 19 Tahun 2007) untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia dan pengukuran kualitas pendidikan. Standar tersebut bukan merupakan ukuran yang statis yang tidak berubah, tetapi semakin lama semakin ditingkatkan. Selain itu standar nasional pendidikan juga berfungsi sebagai pemetaan pendidikan yang bermutu. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (3), yang menyatakan perlunya pemerintah mengusahakan suatu sistem pendidikan nasional yang mengarah kepada peningkatan kualitas pendidikan itu sendiri, maka disusun Undang-Undang yang khusus mengatur masalah pendidikan.
Pada zaman Orde Baru UU pendidikan disusun pada tahun 1989 dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang pendidikan, kemudian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang merupakan perbaikan dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Tahun 1989. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 merupakan Undang-Undang yang mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Nasional yang terdiri dari 22 Bab dan 77 Pasal. Di dalamnya mencakup dari mulai dasar dan tujuan, penyelenggaraan pendidikan termasuk Wajib Belajar, Penjamin kualitas pendidikan serta peran serta masyarakat dalam sistem pendidikan nasional.Dalam undang-undang ini secara tegas disebutkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, ini berarti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan pengaturan pendidikan dalam tataran praktis harus mengacu pada dua landasan tersebut.
Adapun fungsi dan tujuan pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yaitu: Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (Pasal 3). Dengan memperhatikan pasal tersebut nampak jelas bahwa segala upaya pendidikan harus merupakan kegiatan yang dapat mencapai tujuan tersebut, sudah tentu hal itu memerlukan ketentuan-ketentuan lainnya yang dapat menjadikan pencapaian tersebut dapat berjalan dengan baik dan efektif.
Dalam rangka melaksanakan dan menjabarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, pemerintah mengeluarkan peraturan ini agar penyelenggaraan pendidikan dapat sesuai dengan yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945 yakni pendidikan yang baik dan berkualitas. Untuk itu diperlukan terlebih dahulu menentukan standar yang harus menjadi acuan pelaksanaan kegiatan pendidikan pada tataran messo dan mikro, dalam hubungan ini Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 dapat dipandang sebagai upaya ke arah pencapaian hal tersebut.Suatu hal yang cukup penting dalam PP ini adalah perlunya dibentuk suatu Badan yang bernama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai badan yang menentukan standar dan kriteria pencapaian dalam penyelenggaraan pendidikan.

2.1.2 Fungsi dan Tujuan dari Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dengan demikian, standar nasional pendidikan inilah watak peradaban bangsa dibentuk.
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Dengan demikian, dalam pendidikan standar pendidikan ini menjadi sumber dalam mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

2.1.3 Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pada dasarnya hanya merupakan standar umum penyelenggaraan pendidikan, sehingga diperlukan operasionalisasi dalam berbagai aspek pendidikan. Hal ini tercantum dalam PP tersebut tentang lingkup standar yang harus ada seperti standar isi, standar proses, standar lulusan dan standar lainnya, di samping masalah standarisasi penyelenggaraan pendidikan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pendidikan. Adapun secara lebih jelas, standar-standar yang harus menjadi dasar bagi penyelenggaraan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, mencakup:
1)        Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi didefinisikan sebagai kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, KTSP, dan kalender akademik/pendidikan. Dalam hal ini selain KTSP, konten isi yang harus distandarkan sudah mengena. Artinya, kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, dan kalender akademik memang sudah sewajarnya distandarkan untuk mematok waktu dan beban yang sama (minimal) yang diterima siswa dalam penyelenggaraan pendidikan. Tetapi KTSP menjadi agak aneh jika distandarkan. Sebab yang menjadi wewenang pemerintah pusat atau dengan kata lain masuk dalam ranah yang harus distandarkan adalah kerangka dasar atau muatan pokok kurikulum, bukan kurikulum secara keseluruhan.
2)        Standar proses diuraikan dalam pasal 19, yang kalau dicermati isinya adalah konsep pengajaran di kelas atau metode mengajar. Sulit sekali mendefinisikan proses belajar yang menyenangkan, inspiratif, interaktif, dll sebagaimana ditulis dalam pasal 19 ayat 1. Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar komptensi lulusan. Standar proses semestinya tidak membahas tentang metode pengajaran, sebab itu artinya kurikulum tentang metode pengajaran harus disamakan/distandarkan di semua LPTK atau PT yang mendidik kandidat guru. Tetapi, standar proses akan lebih tepat jika memuat pembakuan prosedural pendidikan di sekolah sebagaimana termuat dalam pasal 19 ayat 3, yaitu setiap sekolah minimal harus membuat rencana pembelajaran (kegiatan sekolah) tahunan, pelaksanaanya dengan menstandarkan jumlah siswa maksimal per kelas,  dan penilaian (model evaluasi).
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Contohnya meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan, evaluasi dan juga pengawasan.
3)        Standar kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai penentu kelulusan (pasal 25).
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Lulusan yang berkopetensi atau berketrampilan adalah lulusan yang mampu membawa dirinya untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat, dari lulusan yang berkopeten ini bahwa suatu kurikulum dan proses pembelajarannya berhasil karena membawa hasil yang baik.
4)        Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan, dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan
5)        Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboraturium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi, serta sumber belajar lainnya, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan tekhnologi informasi
6)        Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7)        Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun
Ada tiga macam biaya dalam standar ini:
a.     Biaya investasi satuan pendidikan yaitu biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
b.    Biaya personal sebagaimana adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
c.    Biaya operasi satuan pendidikan, meliputi:
1)  Gaji dan tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan
2)  Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
3)  Biaya operasi pendidikan tak langsung seperti air, pemeliharaan sarana dan prasarana, pajak, asuransi, lain sebagainya
8)        Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

2.1.4 Pengertian Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

2.1.5 Tujuan dan Manfaat dari Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah bertujuan :
  1. Memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah/Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
  2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
  3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Akreditasi sekolah memiliki manfaat:
  1. Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
  2. Dapat dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
  3. Dapat dijadikan  umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah/Madrasah.
  4. Membantu mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
  5. Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
  6. Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
Klasifikasi peringkat akreditasi
Klasifikasi
Peringkat
85 < nilai  100
70 < nilai  85
56  nilai  70
Nilai  55
A (Sangat Baik)
B (Baik)
C (Cukup)
Tidak Terakreditasi
Kriteria penetapan akreditasi diterapkan antara lain nilai kurang dari 56 maksimal 2 komponen dan tidak boleh lebih dari 40.

2.1.6 Ketentuan masa Berlaku Akreditasi Sekolah
Ketentuan masa berlaku akreditasi sekolah:
1.        Masa berlaku Akreditasi 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan.
2.        6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku, Madrasah yang bersangkutan diwajibkan mengajukan permohonan akreditasi ulang.
3.        Madrasah yang menghendaki perbaikan peringkat dapat mengajukan akreditasi perbaikan peringkat.
4.        Madrasah yang masa berlaku status akreditasinya telah berakhir dan telah mengajukan akreditasi ulang tetapi oleh BAP-S/M belum diakreditasi, maka hasil akreditasinya tetap berlaku.
5.        Jika Madrasah yang masa berlaku status akreditasinya telah berakhir dan menolak untuk diakreditasi ulang oleh BAP-S/M, maka status akreditasinya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Akreditasi sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip:
  1. Objektif; akreditasi Sekolah/Madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu Sekolah/Madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang kebera-daannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
  2. Komprehensif; dalam pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan Sekolah/Madrasah tersebut.
  3. Adil; dalam melaksanakan akreditasi, semua Sekolah/Madrasah harus diperlakukan sama dengan tidak membedakan S/M atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status Sekolah/Madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/Madrasah harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif.
  4. Transparan; data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi S/M seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
  5. Akuntabel; pelaksanaan akreditasi S/M harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan

2.1.7 Syarat mengikuti Akreditasi Sekolah
Sekolah/Madrasah dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan berikut:
  1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian/ Operasional Sekolah/Madrasah.
  2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
  3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
  4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
  5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
  6. Telah menamatkan peserta didik.
Akreditasi sekolah mencakup delapan komponen dalam Standar Nasional Pendidikan
  1. Standar Isi, [Permendiknas No. 22/2006]
  2. Standar Proses, [Permendiknas No. 41/2007]
  3. Standar Kompetensi Lulusan, [Permendiknas No. 23/2006]
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permendiknas No. 13/2007 tentang Kepala Sekolah, Permendiknas No. 16/2007 tentang Guru, Permendiknas No. 24/2008 tentang Tenaga Administrasi]
  5. Standar Sarana dan Prasarana [Permendiknas 24/2007]
  6. Standar Pengelolaan, [Permendiknas 19/2007]
  7. Standar Pembiayaan, [Peraturan Pemerintah. 48/2008]
  8. Standar Penilaian Pendidikan. [Permendiknas 20/2007]

2.1.8 Dasar Hukum Pelaksanaan Akreditasi
Akreditasi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan (dalam berbagai tingkat peraturan). Berikut ini adalah beberapa dasar hukum yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan akreditasi, yaitu:
1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 87/U/2002 tentang Akreditasi Sekolah
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah
5.      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 064/P/2006 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
7.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan
8.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
9.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
10.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan

2.2 Hasil Observasi
          Observasi yang telah dilakukan di MA An-Nur dengan narasumber Muhammad Subhan sebagai Wakasek Kurikulum mengenai standarisasi pembelajaran dan implikasinya dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah ini cukup baik karena telah memenuhi 8 standarisasi diantaranya yaitu standarisasi kopetensi kelulusan yang dapat membawa siswanya mampu mencapai kelulusan dengan nilai yang ditentukan pemerintah dan dapat memberi bekal pada siswanya terhadap keterampilan yang bermanfaat untuk kehidupannya selain itu siswa dari lulusan ini mampu bersaing untuk masuk dalam perguruan tinggi negeri, akan tetapi dari awal siswa lulus semua namun pernah satu orang siswa tidak lulus namun boleh mengikuti ujian ulang bukan paket C.
          Standarisasi yang kedua yaitu standarisasi pembiayaan berdasarkan observasi standarisasi pembiayaan di dapatkan dari bantuan-bantuan baik dari luar maupun dari siswanya sendiri, bantuan dari luar di gunakan untuk kepentingan-kepentingan sekolah seperti permohonan perbaikan gedung dan lain sebagainya akan tetapi bantuan dari siswa digunakan untuk membayar gurunya yang mengajar karena MA An-Nur ini sebuah madrasah yang swasta sehingga guru yang mengajarnya pun di bayar oleh siswanya sendiri.
          Standarisasi yang ketiga yaitu standarisasi sarana dan prasarana dilihat dari segi luas ini tidak mencukupi, karena masih atap dengap MTS, seperti lapangan yang masih digunakan secara bersamaan dengan MTS dan Masjid juga milik masyarakat dan dimanfaatkan bersama dengan masyarakat, karena letaknya persis di depan sekolahan dari ruang kelas sekolah sudah memenuhi standard dan mempunyai tiga ruang: ruang guru, ruang TU dan ruang Kepala Sekolah sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah ini mempunyai perpustakaan meskipun tempatnya masih bergabung dengan MTS tapi MA mempunyai koleksi buku yang lengkap untuk MA, kami juga mendapat bantuan diantaranya Laboratorium IPA meskipun kami IPS tapi kami bisa gunakan untuk kelas X mata pelajaran Biologi karena jika menggunakan KURTILAS alat-alat tersebut tidak dapat digunakan tapi di sini menggunakan KTSP sehingga masih bisa digunakan. Selain Laboratorium IPA terdapat juga Laboratorium computer meskipun masih gabung dengan MTS karena masih satu atap, namun tahun-tahun ini Ma An-Nur berusaha membeli beberapa Laptop untuk membantu siswa belajar computer.
          Standarisasi yang ke empat yaitu standarisasi proses Kegiatan KBM di sini lancar, kita masuk jam 07.00 dan keluar jam 12.40 sebab siswa di sini rata-rata adalah santri yang ketika jam 14.00 mereka harus melakukan kegiatan di pesanternnya masing-masing, kami juga kegiatan belajarnya dari hari Sabtu sampai Kamis jadi di sini hari Jum’at libur. KKM di sini berbeda-beda, untuk kelas XII KKM nya 70,0 untuk kelas XI dan X KKM nya tergantung pada mata pelajarannya masing-masing.
          Di sini ada yang langsung bekerja ada juga yang melanjutkan ke perguruan tinggi negeri maupun swasta, namun karena di sini banyaknya santri dari pesantren mereka di pesantrennya sudah dibekali keterampilan tataboga dan tatabusana, terkadang anak santri itu ketika keluar dia tidak melanjutkan atau ada juga yang langsung menikah mereka sudah mempunyai bekal keterampilan tersebut seperti kerajinan menjahit dan sebagainya. Namun ada juga yang melanjutkan untuk berkuliah biasanya melanjutkan salah satunya ke IAIN, Bunga Bangsa dan lainnya.
          Standarisasi pendidik Biasanya guru-guru mengambil nilai siswa dari nilai harian, nilai praktek, kuis, nilai UTS dan nilai UAS kemudian nanti guru akan menghitung dan akan didapatkan nilai yang sesungguhnya dari siswa tersebut. mengikuti dari DEPAG saja, mengikuti yang sudah berlaku yaitu KTSP namun  juga mengikuti KURTILAS. Khusus untuk mata pelajaran Agama penilaiannya berdasarkan KTSP, untuk mata pelajaran biasa penilaian menggunakan KURTILAS. Selama ini berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan namun sempat menjadi kendala juga, kendalanya itu sendiri seperti contohnya pada KTSP penjurusan dilakukan saat kelas XI tapi pada KURTILAS penjurusan dilakukan pada saat kelas X sehingga mata pelajaran seperti kimia, fisika dan biologi karena kita masih keterbatasan siswa maka merekapun terpaksa masuk ke IPS jadi saat KURTILAS siswa tidak belajar kimia, fisika dan biologi tapi saat KTSP mereka belajar kimia, fisika dan biologi.

2.3 Analisis Observasi
Observasi yang telah dilakukan pada madrasah MA An-Nur mengenai standarisasi pembelajaran dan implikasinya dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah ini cukup baik karena telah memenuhi 8 standarisasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 dan hasil akreditasinya memenuhi kriteria status dalam peringkat B yang termasuk kategori baik akan tetapi di temukannya hal-hal yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan diantaranya:
1.    Pembelajaran hanya pada buku paket
Telah berganti beberapa kurikulum dari KTSP menjadi KURTILAS, dari KURTILAS kemudian di rubah kembali menjadi KTSP. Hampir setiap menteri mengganti kurikulum lama dengan kurikulum yang baru. Namun tidak ada yang berbeda dari kondisi pembelajaran di Ma An-Nur ini dan pada akhirnya pergantian kurikulum yang baru (KURTILAS)  tidak berjalan dengan baik dan efektif sehingga kurikulum yang lama (KTSP) digunakan lagi pada proses pembelajaran, Pembelajaran di kelas juga tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Apapun kurikulumnya, guru hanya mengenal buku paket. Materi dalam buku paketlah yang menjadi "ACUAN" pengajaran guru. Sebagian guru tidak pernah mencari sumber refrensi lain sebagai acuan belajar.
2.    Kurangnya sarana belajar
Sarana yang disediakan sekolah kurang mendukung dalam proses kegiatan belajar mengajar siswa sehingga dampak yang terjadi yaitu siswa kurang memahami isi keseluruhan dari materi yang diajarkan. Selain itu juga ruangan yang ada di MA An-Nur kurang memenuhi standar karena biasanya ruangan MA ada tingkatan nya seperti kelas X ada beberapa kelas, akan tetapi pada MA An-nur hanya ada satu kelas untuk satu tingkatan saja.
Untuk sarana olahraga seperti lapangan tidak ada di MA ini, sehingga siswa yang ingin berolahraga menggunakan lapangan bersama milik masyarakat begitupun masjid yang berada di lingkungan sekolah merupakan milik masyarakat setempat. Laboratorium yang tersedia dalam MA An-nur juga hanya satu yaitu Laboratorium computer saja, dimana laboratorium itu juga menjadi milik bersama antara MA dan MTS. Ruangan TU pada MA ini kurang memadai karena hanya berukuran kecil dan sempit bahkan berkas-berkas yang ada di ruangan juga tidak tertata dengan rapih. MA ini mempunyai ruang guru yang digunakan bersama dengan guru MTS sedangkan ruang kepala sekolah dan wakil kurikulum sudah terpisah dan sudah memenuhi standarisasi sarana dan prasarana




BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan observasi yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa:
1.    Standarisasi adalah penyesuaian bentuk dengan pedoman atau standar yang telah ditetapkan.
2.    Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara kesatuan republic Indonesia.
3.    Mutu merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, dan lingkungan yang memenuhi harapan.
4.    Standarisasi pada umumnya mencakup 8 standarisasi di antaranya standar proses, standar nilai, standar sarana dan prasarana, standar pendidik, standar administrasi, standar kelulusan, standar isi dan standar pengelolaan
5.    MA An-Nur memiliki nilai B untuk akreditasinya
6.    Banyak sekali yang belum tercapai dari 8 standarisasi pada MA AN-Nur seperti sarana dan prasarana.













Daftar Pustaka

Al-Syabani,Omar Muhammad al-Toumy,Filsafat Pendidikan Islam.(alih bahasa) Hasan Langgulung.Jakarta:Bulan Bintang.1979
Khairuddin dkk, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Konsep dan Implementasinya di Madrasah, Madrasah Development Center (MDC) Pilar MEdia JATENG: semarang,2007
Nata, Abuddin, Filsafat Pendidikan Islam.Jakarta:Gaya Media Pratama. 2005
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Sanjaya,WinaStrategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan.Jakarta: Kencana.2011
Tim Penyusunan Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PN. Balai Pustaka.1989. Cet. II
Undang-Undang  R.I. Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS dan Peraturan Pemerintah R.I.Tahun 2010.Bandung:Citra Umbara.2013

Undang-Undang R.I Nomor 14 tahun2005 dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 11 tahun 2011 Tentang Guru dan Dosen.Bandung:Citra Umbara. 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar